Correct Article 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e kepada Pelaku Usaha yang:
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat;
d. tidak komunikatif dalam kegiatan Pemantauan dan Pembinaan;
e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi administratif yang diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait;
f. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak memenuhi ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha dan Dokumen Prasarana Perizinan Berusaha;
dan/atau
h. tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
