Correct Article 56
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga
atau Instansi Terkait melalui sistem OSS atas dasar hasil evaluasi Dokumen Prasarana yang telah diterbitkan.
(2) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha.
(4) Format notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Pelaku Usaha masih berminat melanjutkan kegiatan usaha agar menyelesaikan kembali Dokumen Prasarana paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Pembatalan Dokumen Prasarana tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti permohonan atas Dokumen Prasarana yang dilakukan Pembatalan, maka Lembaga OSS akan menindaklanjuti dengan perubahan status Izin Usaha menjadi belum memenuhi komitmen dan tidak efektif.
(7) Terhadap perubahan status Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Your Correction
