Correct Article 60
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK.
(2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM untuk kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang diperlukan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
(4) Biaya yang diperlukan badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada anggaran badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK.
Your Correction
