Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal merupakan panduan bagi aparatur BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, Pelaku Usaha, serta masyarakat umum lainnya.
Your Correction
