Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, berupa: a. Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha; b. Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha; c. Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka; d. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan e. pengenaan sanksi administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan diproses secara daring melalui sistem OSS. (5) Dalam hal permohonan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pelaku Usaha telah memiliki izin yang belum didaftarkan pada SPIPISE maupun sistem OSS maka Pelaku Usaha wajib terlebih dahulu mendaftarkan izinnya melalui sistem OSS. (6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan terhadap Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang masih berlaku. (7) Dalam hal tindakan administratif yang dimohonkan Pelaku Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang sudah tidak berlaku, Lembaga OSS akan menerbitkan surat keterangan telah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha. (8) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (9) Terhadap tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti penyelesaian fasilitas fiskal dan pajak yang terhutang, serta hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction