Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi. (2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan berkala melalui sistem OSS. (3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi: a. Pelaku Usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); atau b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester); b. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan c. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). (6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha harus memiliki Hak Akses. b. Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh Pelaku Usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS. c. periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur sebagaimana berikut: 1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan 2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. d. Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) LKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/ beroperasi komersial; dan b. LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/ beroperasi komersial. (8) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sebagaimana berikut: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (9) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction