Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan Pelaku Usaha yang menjadi objek Pengawasan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar.
Your Correction
