Correct Article 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian
Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima.
(4) Hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(10) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(11) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
