Correct Article 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf g dikenakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan pada hasil Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) Pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem OSS oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, lembaga yang berwenang, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
