Correct Article 62
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal penyampaian:
a. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf a;
b. laporan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17;
dan
c. laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, belum dapat dilakukan melalui sistem OSS, maka dapat disampaikan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
(2) Tindakan administratif untuk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal serta pengenaan sanksi administratif dilakukan secara daring melalui sistem OSS, apabila belum dapat dilakukan melalui sistem OSS dapat diproses secara luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal integrasi sistem OSS dengan Sistem silapta.pu.go.id belum dapat dilaksanakan, laporan kegiatan tahunan BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat disampaikan melalui sistem silapta.pu.go.id, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
Your Correction
