Correct Article 58
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan atas dasar penelaahan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(2) Terhadap dasar penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengisi formulir usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara lengkap dan benar.
(4) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan memberikan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Your Correction
