Correct Article 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf d dikenakan atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, kegiatan usaha, Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau kegiatan kantor perwakilan apabila Pelaku Usaha:
a. tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembekuan/penghentian sementara;
b. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a;
c. tindak lanjut atas usulan pencabutan dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait; dan/atau
d. penelaahan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM, termasuk usulan dari unit kerja lainnya di BKPM.
(2) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pencabutan.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau unit kerja yang menjalankan fungsi
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengisi formulir usulan Pencabutan secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Pencabutan secara lengkap dan benar.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Format Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Your Correction
