Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKPM membuat laporan: a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN, Kementerian Negara/Lembaga; dan b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (2) DPMPTSP provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur. (3) DPMPTSP kabupaten/kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota. (4) Badan pengusahaan KPBPB dan administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB dan KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM. (5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk PMDN; dan c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, negara asal, dan TKI untuk PMA; (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction