Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dapat dilakukan atas: a. permohonan kepala kantor; atau b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Your Correction