Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas dasar: a. pengenaan sanksi; atau b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Your Correction