Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan berdasarkan penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS. (3) Terhadap usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pembatalan diterima. (4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP. (5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pembatalan. (6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pembatalan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek. (7) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek. (10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pembatalan.
Your Correction