Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf a yang belum memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas:
a. permohonan Pelaku Usaha; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau
b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dibatalkan tersebut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Your Correction
