Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Permohonan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Permohonan Penutupan dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan.
(4) Format Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Your Correction
