Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS. (3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima. (4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP. (5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan. (6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek. (7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek. (10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pencabutan.
Your Correction