Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
UU Nomor 9 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 9 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
PENCEGAHAN
Umum
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Keuangan
Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
Pelaporan
Pengawasan Kepatuhan
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer atau Melalui Sistem Lainnya
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Lainnya
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA
PEMBLOKIRAN
Umum
Keberatan Pemblokiran
DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH
Prosedur Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang Dikeluarkan oleh Pemerintah
Pemblokiran Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Keberatan Pemblokiran
Penghapusan Identitas Orang atau Korporasi dari Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Pengecualian Pemblokiran
Pencegahan terhadap Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Umum
Permintaan Bantuan Pemblokiran Berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dari Negara Asing atau Yurisdiksi Asing
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP