Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.
Koreksi Anda
