Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.
Koreksi Anda