Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
