Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana; b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau c. Dokumen.
Koreksi Anda