Koreksi Pasal 3
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik yang menghambat proses ekstradisi dan/atau permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Koreksi Anda
