Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada LPP. (3) Pejabat atau pegawai LPP dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang telah atau akan dilaporkan kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain. (4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda