Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pendanaan terorisme, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari PJK mengenai Dana dari: a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa. (2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi keuangan lainnya. (3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas Setiap Orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, tersangka, atau terdakwa; c. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Dana berada. (4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan: a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. surat penugasan sebagai penuntut umum; atau c. surat penetapan majelis hakim. (5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh: a. Kepala Kepolisian Negara atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Jaksa Agung Republik INDONESIA atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum; atau c. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. (6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke PJK dengan tembusan kepada Kepala PPATK.
Koreksi Anda