Koreksi Pasal 23
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.
(3) Permintaan PPATK ke PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindakan administrasi.
(4) Permintaan PPATK atau perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan pejabat yang meminta atau memerintahkan;
b. identitas orang atau Korporasi yang Dananya akan diblokir;
c. alasan Pemblokiran; dan
d. tempat Dana berada.
(5) PJK atau instansi berwenang wajib melaksanakan Pemblokiran segera setelah surat permintaan atau perintah Pemblokiran diterima dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(7) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan Pemblokiran kepada:
a. PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
b. pihak yang diblokir, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Pemblokiran.
(8) Dana yang diblokir harus tetap berada pada PJK atau instansi berwenang yang bersangkutan.
(9) Dalam hal jangka waktu Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PJK wajib mengakhiri Pemblokiran demi hukum.
Koreksi Anda
