Koreksi Pasal 41
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, PPATK, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
