Koreksi Pasal 18
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Jasa Keuangan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PJK dengan melampirkan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal Pengguna Jasa Keuangan tidak memberikan informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PJK wajib menolak pengiriman uang melalui sistem transfer tersebut.
Koreksi Anda
