Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris melampaui 6 (enam) bulan, Kepala Kepolisian Negara dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing- masing paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Identitas orang atau Korporasi wajib dihapuskan dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris apabila: a. permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak; atau b. pencantuman identitas orang atau Korporasi telah diperpanjang dan melampaui jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda