Koreksi Pasal 21
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang terkait Pendanaan Terorisme.
Koreksi Anda
