Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut.
(2) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang yang membocorkan rahasia Dokumen atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
