Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem lainnya wajib memperoleh izin dari dan/atau terdaftar di LPP. (2) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang ke LPP. (3) Dalam hal PJK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPP berwenang mengenakan sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan LPP masing-masing.
Koreksi Anda