Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identitas orang atau Korporasi dihapuskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris karena: a. telah melampaui jangka waktu pencantuman identitas tersebut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali pencantuman tersebut diperpanjang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; b. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) atau penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7); c. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan/atau d. alasan demi hukum.
Koreksi Anda