Koreksi Pasal 30
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Identitas orang atau Korporasi dihapuskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris karena:
a. telah melampaui jangka waktu pencantuman identitas tersebut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali pencantuman tersebut diperpanjang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) atau penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7);
c. terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan/atau
d. alasan demi hukum.
Koreksi Anda
