Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama otoritas berwenang dari negara asing atau yurisdiksi asing yang melakukan permintaan; b. dasar dan alasan permintaan bantuan Pemblokiran dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan untuk mencurigai atau meyakini bahwa orang atau Korporasi tersebut adalah teroris yang mendanai kegiatan teroris dan/atau organisasi teroris; c. ringkasan fakta terkait tindakan atau kondisi yang menjadikan seseorang masuk dalam daftar teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan; d. adanya penetapan pengadilan, putusan pengadilan, atau keputusan instansi berwenang dari negara asing atau yurisdiksi asing yang memintakan bantuan mengenai daftar teroris dan organisasi teroris; dan e. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang atau Korporasi yang masuk dalam daftar teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing yang memintakan bantuan. (3) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Koreksi Anda