Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui: a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan; b. pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK; c. pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan d. pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA.
Koreksi Anda