Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal LPP menemukan adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang tidak dilaporkan oleh PJK kepada PPATK, LPP segera menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.
Koreksi Anda