Koreksi Pasal 48
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
