Koreksi Pasal 16
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme oleh PJK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi PJK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
