Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib meminta informasi yang lengkap kepada Pengguna Jasa Keuangan mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diminta oleh PJK. (2) PJK pengirim wajib menyimpan semua informasi yang diperlukan untuk mengenali semua pengirim asal dan penerima kiriman paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer. (3) PJK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda