Koreksi Pasal 28
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta setiap perubahannya ke instansi pemerintah terkait
dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan instansi berwenang.
(2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai permintaan Pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi.
(3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
(4) PJK atau instansi berwenang membuat berita acara Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib menyampaikannya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Koreksi Anda
