Koreksi Pasal 7
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda
