Koreksi Pasal 35
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (6) serta setiap perubahannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan penegahan.
(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
(3) Hasil penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan ke Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk dikuasai oleh negara.
(4) Ketentuan mengenai Pemblokiran dalam Bab ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
