Koreksi Pasal 45
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Jika syarat permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 telah terpenuhi, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan permintaan bantuan Pemblokiran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
