Koreksi Pasal 36
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
