Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
4. Kontrak…
4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
d. hubungan…
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
15. Pengelola…
15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UNDANG-UNDANG ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya;
b. memberikan:
1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan 5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank INDONESIA untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka.
c. MENETAPKAN daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran;
e. menunjuk…
e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksaannya;
g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
i. MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Pemegang Saham;
j. MENETAPKAN persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
k. MENETAPKAN batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
m. mewajibkan…
m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
n. MENETAPKAN ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta MEMUTUSKAN untuk menguatkan atau membatalkannya;
p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan
s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksaannya.
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pisana.
(2) Penyidik...
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan
h. menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.
(3) Sehubungan...
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA dengan Mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.