Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. (2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti; b. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
Koreksi Anda