Koreksi Pasal 28
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
b. MENETAPKAN persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
d. MENETAPKAN biaya keanggotaan dan biaya lain;
e. memperoleh…
e. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
Koreksi Anda
