Koreksi Pasal 37
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.
Pasal 38…
Koreksi Anda
