Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui: a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.
Koreksi Anda