Koreksi Pasal 61
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui:
a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau
b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.
Koreksi Anda
